SELAMAT DATANG DI BLOG SHE PT. JHONLIN AGRO MANDIRI !!! SAYA PILIH SELAMAT !!!
Home » » UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970

TENTANG
KESELAMATAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang : a. Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b.      bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c.      bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
d.      bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e.      bahwa pembinaan norma-norma itu pelru diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industri, teknik dan teknologi.

Mengingat       : 1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor 55, Tambahan Lembaran Negara nomor 2912).

Dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan
1.      Mencabut   : Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No. 406);
2.      Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja;

BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
(1)   "Tempat Kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; Termasuk Tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2)   "Pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3)   "Pengusaha" ialah :
a.      orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.      orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c.      orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jika kalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4)   "Direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
(5)   "Pegawai Pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(6)   "Ahli Keselamatan Kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari Luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
 
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)   Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia;
(2)   Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a.      dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b.      dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c.      dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d.      dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e.      dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f.       dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g.      dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h.      dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i.        dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j.        dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k.      dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l.        dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang;
m.    terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n.      dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o.      dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p.      dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q.      dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r.       diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3)   Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
 

BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
(1)   Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.      mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.      mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.      mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.      memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.       memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.      mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h.      mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
i.        memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.        menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.      menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.        memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.    memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.      mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.      mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.      mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.      mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.       menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2)   Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.

Pasal 4
(1)   Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2)   Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3)   Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.


BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 6
(1)   Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2)   Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3)   Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.

Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 8
(1)   Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2)   Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
(3)   Norma-norma        mengenai         pengujian         kesehatan         ditetapkan        dengan             peraturan perundangan.
 
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 9
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang:
a.      Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b.      Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
c.      Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.      Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2)   Pengurus hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(3)   Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4)   Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
 

BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
(1)   Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2)   Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
 
BAB VII
KECELAKAAN
Pasal 11
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat
(1) diatur dengan peraturan perundangan.
 

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a.      Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b.      Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.      Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.      d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e.      Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.


BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.



BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14 Pengurus diwajibkan:
a.      secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b.      Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
c.      Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja.


BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
(1)   Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(2)   Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3)   Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan didalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 


Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd
SOEHARTO


 Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris Negara 
RepublikIndonesia,
             
         ttd
  ALAMSJAH

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1
PENJELASAN
atas
UNDANG-UNDANG No. 1 Tahun 1970

Tentang
KESELAMATAN KERJA
PENJELASAN UMUM
Velligheldsreglement yang ada sekarang dan berlaku mulai 1970 (stbl. No. 406) dan semenjak itu di sana sini mengalami perubahan mengenai soal-soal yang tidak begitu berarti, ternyata dalam hal sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta kemajuan teknik, teknologi dan industrialisasi di Negara kita dewasa ini dan untuk selanjutnya.
Mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat baru dan sebagainya yang serba pelik banyak dipakai sekarang ini, bahan-bahan teknis baru banyak diolah dan dipergunakan, sedangkan mekanisasi dan elektrifikasi diperluas dimana-mana.
Dengan majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi, maka dalam kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan intensitet kerja operasionil dan tempo kerja para pekerja.
Hal-hal ini memerlukan pengerahan tenaga secara intensif pula dari para pekerja. Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal lain, kehilangan keseimbangan dan lain-lain merupakan akibat dari padanya dan menjadi sebab terjadinya kecelakaan.
Bahan-bahan yang mengandung racun, mesin-mesin; alat-alat; pesawat-pesawat dan sebagainya yang serba pelik serta cara-cara kerja yang buruk, kekurangan ketrampilan dan latihan kerja, tidak adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yang baru, senantiasa merupakan sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat kerja.
Maka dapatlah dipahami perlu adanya pengetahuaan keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang maju dan tepat.
Selanjutnya dengan peraturan yang maju akan dicapai keamanan yang baik dan realistis yang merupakan faktor sangat penting dalam memberikan rasa tenteram, kegiatan dan kegairahan bekerja pada tenaga kerja yang bersangkutan dan hal ini dapat mempertinggi mutu pekerjaan, meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
Pengawasan berdasarkan Veligheidsreglement seluruhnya bersifat represssief.
Dalam Undang-undang ini diadakan perubahan prinsipil dengan merubahnya menjadi lebih diarahkan pada sifat Preventief.
Dalam praktek dan pengalaman dirasakan perlu adanya pengaturan yang baik sebelum perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel didirikan, karena amatlah sukar untuk merubah atau  merombak kembali apa yang telah dibangun dan terpasang di dalamnya guna memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang bersangkutan.
Peraturan baru ini dibandingkan dengan yang lama, banyak mendapatkan perubahan-perubahan yang penting, baik dalam isi maaupun bentuk dan sistimatikanya.
Perubahan dan perluasannya adalah mengenai:
1.      perluasan ruang lingkup
2.      perubahan pengawasan repressief menjadi pre-ventief.
3.      perumusan teknis yang lebih tegas
4.      penyesuaian tata usaha sebagaiman diperlukaan bagi pelaksanaan pengawasan
5.      tambahan pengaturan pembinaan keselamatan kerja bagi management dan tenaga kerja
6.      tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1 Ayat (1).
Dengan perumusan ini ruang lingkup bagi berlakunya Undang-undang ini jelas ditentukan oleh tiga unsure:
1. tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha. 2. adanya tenaga kerja yang bekerja disana
3. adanya bahaya kerja di tempat itu.
Tidak selalu tenaga kerja harus sehari-hari bekerja dalan suatu tempat kerja.
Sering pula mereka untuk waktu-waktu tertentu harus memasuki ruangan, ruangan untuk mengontrol, menyetel, menjalankan instansi-instansi, setelah mana mereka keluar dan bekerja selanjutnya dilain tempat.
Instalasi-instalasi itu dapat merupakan sumber-sumber bahaya dengan demikian haruslah memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang berlaku baginya, agar setiap orang termasuk tenaga kerja yang memasukinya dan atau untuk mengerjakan sesuatu disana, walaupun untuk jangka waktu pendek, terjamin keselamatannya.
Instalasi-instalasi demikian itu misalnya rumah-rumah traansformator, instalasi pompa air yang setelah dihidupkan, berjalan otomatis, ruangan-ruangan instalasi radio, listrik tegangan tinggi dan sebagainya.
Sumber bahaya adakalanya mempunyai daerah pengaruh yang meluas. Denga ketentuan dalam ayat ini praktis daerah pengaruh ini tercakup dan dapatlah diambil tindakan-tindakan penyelamatan yang diperlukan. Hal ini sekaligus menjamin kepentingan umum.
Misalnya suatu pabrik dimana diolah bahan-bahan kimia yang berbahaya dan dipakai serta dibuang banyak air yang mengandung zat-zat yang berbahaya.
Bila air buangan demikian itu dialirkan atau dibuang begitu saja ke dalam sungai maka air sungai itu menjadi berbahaya, akan dapat mengganggu kesehatan manusia, ternak, ikan dan pertumbuhan tanam-tanaman.
Karena itu untuk air buangan itu harus diadakan penampungannya tersendiri atau dikerjakan pengolahan terdahulu, dimana zat-zat kimia di dalamnya dihilangkan atau dinetralisir, sehingga airnya itu tidak berbahaya lagi dan dapat di alirkan ke dalam sungai.
Dalam pelaksanaan Undang-undang ini dipakai pengertian tentang tenaga kerja sebagaimana dimuat dalam Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai tenaga Kerja, maka dipandang tidak perlu lagi dimuat definisi itu dalam Undang-undang ini.
Usaha-usaha yang dimaksud dalam Undang-undang ini tidak harus selalu empunyai motif ekonomi atau motif keuntungan, tapi dapat merupakan usaha-usaha social seperti perbengkelan di sekolah-sekolah teknik, usaha rekreasi dan dirumah-rumah sakit, dimana dipergunakan instalasi-instalasi listrik dan atau mekanik yang berbahaya.

Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) 
Guna pelaksanaan undang-undang ini diperlukan pengawasan dan untuk ini diperlukan staf-staf tenaga-tenaga pengawasan yang Quantitatief cukup besar serta bermutu.
Tidak saja diperlukan keahlian dan penguasaan teoritis bidang-bidang spesialisasi yang beraneka ragam, tapi mereka harus pula mempunyai banyak pengalaman di bidangnya.
Staf demikian itu tidak didapatkaan dan sukar dihasilkan di Departemen Tenaga Kerja saja.
Karen aitu dengan ketentuan dalan ayat ini Menteri Tenaga Kerja dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli dimaksud yang berada di Instansi-instansi Pemerintah dan atau Swasta untuk dapat memformer Personalia operasionil yang tepat.
Maka dengan demikian Menteri Tenaga Kerja dapat mendesentralisir pelaksanaan pengawasan atas ditaatinya Undang-undang ini secara meluas, sedangkan Policy Nasionalnya tetap menjadi tanggung jawabnya dzan berada ditangannya, sehingga terjamin pelaksanaannya secara seragam dan serasi bagi seluruh Indonesia.

Pasal 2
Ayat (1)
Menteri yang diatur dalam Undang-undang ini mengikuti perkembangan masyarakat dan kemajuan teknik, teknologi serta senantiasa akan dapat sesuai dengan perkembangan proses industrialisasi Negara kita dalam rangka Pembangunan Nasional.
Selanjutnya akan dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya, terbagi baik atas dasar pembidangan teknis maupun atas dasar pembidangan industri secara sektoral.
Setelah Undang-undang ini, diadakan Peraturan-peraturan perundangan Keselamatan Kerja bidang listrik, Uap, Radiasi dan sebagainya, pula peraturan perundangan Keselamatan Kerja sektoral, baik di darat, di laut maupun di udara.

Dalam ayat ini diperinci sumber bahya yang dikenal dewasa ini yang bertalian dengan:
1.      Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja serta peralatan lainnya, bahanbahan dan sebagainya.
2.      Lingkungan;
3.      Sifat pekerjaan;
4.      Cara kerja; 5. Proses produksi. Ayat (3)
Dengan ketentuan dalam ayat ini dimungkinkan diadakan perubahan-perubahan atas perincian yang dimaksud sesuai dengan pendapat-pendapatan baru kelak kemudian hari, sehingga Undang-undang ini ,dalam Pelaksanaan tetap berkembang.

Pasal 3
Ayat (1)
Dalam ayat ini dicantumkan arah dan sasaran-sasaran secara konkrit yang harus di[enuhi oleh syarat-syarat keselamatan kerja yang akan dikeluarkan. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)
Syarat-syarat Keselamatan Kerja yang menyangkut perencanaan dan pembuatan, diberikan pertama-tama pada perusahaan pembuat atau produsen dari barang-barang tersebut, sehingga kelak dalam pengangkutan dan sebagainya itu barang-barang itu sendiri, tidak berbahaya bagi tenaga kerja yang bersangkutan dan bagi umum, kemudian pada perusahaan-perusahaan yang memperlakukannya selanjutnya yakni yang mengangkutnya, yang mengadakannya, memperdagangkannya, memasangnya, memakainya atau mempergunakannya, memelihara dan menyimpannya.
Syarat-syarat tersebut diatas berlaku pada bagi barang-barang yang didatangkan dari luar negeri. Ayat (2)
Dalam ayat ini ditetapkan secara konkrit ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh syarat-syarat yang dimaksud.
Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Panitia Banding ialah Panitia Teknis yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertugas memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan dalam perusahaan yang bersangkutan serta dapat memberikan dan penerangan efektif pada para pekerja yang bersangkutan.
Ayat (2)
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu Badan yang terdiri dari unsure-unsur penerima kerja, pemberi kerja dan Pemerintah (tripartite).

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak bersangkutan dengan pekerjaan di tempat kerja.

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15 Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Peraturan-peraturan Keselamatan Kerja yang ditetapkan berdasarkan Veiligheidreglement 1910 dianggap ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini sepanjang tidak bertentangan dengannya.

Pasal 18
Cukup jelas





Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918


LOGO & ICON

LOGO & ICON

Informasi Safety

Tetaplah bekerja dengan aman, seseorang yang Anda cintai telah menunggu Anda di rumah.

Informasi Health

Istirahat ketika Anda lelah. Menyegarkan dan memperbaharui diri, tubuh, pikiran, dan semangat Anda. Lalu kembali bekerja.

Informasi Enviro

Hanya ketika pohon terakhir telah mati dan sungai terakhir telah teracuni dan ikan terakhir telah tertangkap akan kita menyadari bahwa kita tidak bisa makan uang.

Arsip Bulanan