PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1973
T E N T A N G
PENGAWASAN
ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN
DAN PENGGUNAAN PESTISIDA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka
usaha meningkatkan produksi
pertanian,
|
|
|
pestisida mempunyai peranan yang sangat penting;
b.
bahwa untuk melindungi keselamatan manusia, sumber-sumber
kekayaan perairan, fauna dan flora alami serta untuk menghindari kontaminasi
lingkungan, dipandang perlu segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang
pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida;
c.
bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962
tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum, perlu dikeluarkan peraturan
Pemerintah tentang Pengawasan atas Peredaran, penyimpanan dan penggunaan
pestisida.
|
Mengingat:
|
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
|
2. Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya
(Stbl. 1949-377);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1951 Nomor 3) tentang pernyataan berlakunya Undang-undang
Kecelakaan 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia;
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2068) tentang Pokok-pokok Kesehatan;
5.
Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 14) tentang Perdagangan;
6.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 48) tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi
umum;
7.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2824) tentang ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan
Hewan;
8.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2918) tentang Keselamatan Kerja.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN
DAN PENGGUNAAN PESTISIDA.
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
a. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad
renik dan virus yang dipergunakan untuk:
− Memberantas
atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian
tanaman atau hasil-hasil pertanian;
− Memberantas
rerumputan;
− Mematikan
daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
− Mengatur
atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk
pupuk; hewan piaraan dan ternak;
− Memberantas
atau mencegah binatang-binatang atau jasad-jasad renik dalam rumah tangga,
bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan;
− Memberantas
atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia
atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau
air.
b.
Peredaran adalah ekspor impor dan jual beli pestisida di
dalam negeri termasuk pengangkutannya.
c.
Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau
di dalam ruang yang digunakan oleh importir, padagang atau diusaha-usaha
pertanian.
d.
Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa
alat dengan maksud seperti disebut dalam sub a pasal ini.
e.
Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan
permohonan pendaftaran dan ijin pestisida.
Pasal 2
(1)
Setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan pestisida
yang tidak didaftar dan atau memperoleh ijin Menteri Pertanian.
(2)
Prosedur permohonan pendaftaran dan ijin diatur lebih lanjut
oleh Menteri Pertanian.
(3)
Peredaran dan penyimpanan pestisida diatur oleh Menteri
Perdagangan atas usul Menteri Pertanian.
Pasal 3
(1)
Ijin yang dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini
diberikan sebagai ijin tetap, ijin sementara
atau ijin percobaan.
(2)
Ijin
sementara dan ijin percobaan diberikan
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Ijin tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,
dengan ketentuan bahwa ijin tersebut dalam jangka waktu itu dapat ditinjau
kembali atau dicabut apabila dianggap perlu karena pengaruh samping yang tidak
diinginkan.
(4)
Peninjauan kembali atau pencabutan ijin tetap, ijin
sementara atau ijin percobaan dilakukan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 4
(1)
Ijin diberikan apabila pestisida itu dianggap efektif, aman
dan memenuhi syaratsyarat teknis lain serta digunakan sesuai dengan petunjuk
yang tercantum pada label.
(2)
Syarat-syarat
teknis dan pemberian label diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
Pasal 5
(1)
Untuk keperluan pendaftaran dan pemberian ijin, pemohon
dikenakan biaya yang besar ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2)
Biaya untuk keperluan pendaftaran dan pemberian ijin
tersebut pada ayat (1) pasal ini, wajib disetorkan kepada Kantor Bendahara Negara.
Pasal 6
Setiap
orang atau badan hukum dilarang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan
pestisida yang telah memperoleh ijin menyimpang dari petunjuk-petunjuk yang
ditentukan pada pemberian ijin.
Pasal 7
Setiap
orang atau badan hukum dilarang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan
pestisida wajib memberikan kesempatan dan ijin, kepada setiap pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri Pertanian yang diberi wewenang untuk mengadakan
pemeriksaan tentang konstruksi ruang penyimpanan, cara penyimpanan, keselamatan
dan kesehatan kerja, pembukuan pengeluaran, mutu label, pembungkus dan residu.
Pasal 8
Barang
siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, 6, 7 dan
9 Peraturan Pemerintah ini diancam dengan ukuran berdasarkan ketentuan Pasal 9
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962.
Pasal 9
Setiap
orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menyimpan pestisida pada saat
peraturan Pemerintah ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
Peraturan Pemerintah ini didalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan.
Pasal 10
Hal-hal
yang secara langsung maupun tidak langsung menyangkut keselamatan dan kesehatan
manusia diatur oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan
bidang dan wewenang masing-masing.
Pasal 11
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan.
Pasal 12
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada
tanggal 17 Maret 1973
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Maret 1973
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1973 NOMOR 12