PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
No: PER.03/MEN/1982
TENTANG
PELAYANAN KESEHATAN TENAGA KERJA.
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI R.I
Menimbang : bahwa dalam rangka melindungi
tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau
lingkungan kerja serta kemampuan fisik dari tenaga kerja, maka perlu
dikeluarkan peraturan tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2918).
2.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.
02/Men/1980.
3.
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
Kepts. 79/Men/1977.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMI-
GRASI TENTANG PELAYANAN KESEHATAN KERJA.
Pasal 1 Dalam
peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Pelayanan Kesehatan adalah usaha
kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan:
1.
Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian
diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan
tenaga kerja.
2.
Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan
yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
3.
Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan
kemampuan fisik tenaga kerja.
4.
Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi
tenaga kerja yang menderita sakit.
b.
Tempat kerja adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1
ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1970.
c.
Pengurus adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat
(2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.
d.
Pengusaha adalah sebagaimana yang dimaksud pada surat
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kepts 79/Men/1977.
e.
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah
dokter atau pegawai teknis yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2 Tugas
pokok pelayanan Kesehatan Kerja meliputi:
a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja,
pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.
b. Pembinaan dan pengawasan atas
penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
c. Pembinaan dan pengawasan terhadap
lingkungan kerja.
d. Pembinaan dan pengawasan
perlengkapan sanitair.
e. Pembinaan dan pengawasan
perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.
f. Pencegahan dan pengobatan terhadap
penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
g. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
h.
Pendidikan Kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk
petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
i.
Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat
kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta
penyelenggaraan makanan di tempat kerja.
j.
Membantu
usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
k.
Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai
kelainan tertentu dalam kesehatannya.
l.
Memberikan
laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja kepada pengurus.
Pasal 3
(1) Setiap tenaga kerja berhak
mendapatkan Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2)
Pengurus wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4 (1) Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Kerja dapat:
a. Diselenggarakan sendiri oleh
pengurus.
b.
Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan
dengan dokter atau Pelayanan Kesehatan lain.
c.
Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama
menyelenggarakan suatu Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2) Direktur mengesahkan cara penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Kerja sesuai dengan keadaan.
Pasal 5
Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yang
disetujui oleh Direktur.
Pasal 6
(1)
Pengurus wajib memberikan kebebasan profesional kepada
dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2)
Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan
Kesehatan Kerja, bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan
pemeriksaan-pemeriksaan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan.
Pasal 7
(1)
Pengurus wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan Kerja kepada Direktur.
(2)
Tata cara bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 8
Dokter
maupun tenaga kerja kesehatan wajib memberikan keterangan-keterangan tentang
Pelaksanaan Kesehatan Kerja kepada Pegawai Pengawas Keselarnatan dan Kesehatan
Kerja jika diperlukan.
Pasal 9
Pegawai
Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja melakukan pengawasan terhadap
ditaatinya pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 10
(1)
Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (1)
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 diancam hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan
atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, sesuai dengan Pasal 15 ayat
(2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.
(2) Tindakan pidana tersebut pada ayat
(1) adalah pelanggaran.
Pasal 11
Hal-hal
yang dianggap perlu untuk melaksanakan peraturan ini akan diatur oleh Direktur.
Pasal 12 Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada
tanggal 23 April 1982
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
HARUN ZAIN