SELAMAT DATANG DI BLOG SHE PT. JHONLIN AGRO MANDIRI !!! SAYA PILIH SELAMAT !!!
Home » » INVESTIGASI ACCIDENT OLEH PENGAWAS

INVESTIGASI ACCIDENT OLEH PENGAWAS



Empat Langkah Keselamatan ( SPOA ) yang harus diambil oleh semua Pekerja Tambang :
1.            Apakah Ada SITUASI yang berbahaya ? ( Mengenali bahaya yang ada di sekitar kita).
2.            Apakah Ada PERALATAN dalam keadaan Berbahaya? (Menggunakan APD dan bekerja sesuai Prosedur).
3.            Apakah Ada ORANG yang dapat membahayakan ? (Saling Mengingatkan sesama pekerja dan ataupun atasan, dalam hal keselamatan)
4.            Apakah ACTION yang dapat dilakukan untuk memperbaikinya ? (Menggunakan tindakan yang tepat : memperbaiki kondisi tidak aman, bila tidak dapat, segeralaporkan kepada atasan).

Kepmen No. 555 th 1995 adalah peraturan yang menjadi pedoman K3 di bidang Industri Pertambangan, dan di dalamnya diantaranya tercantum aturan yang menyatakan bahwa Kewajiban ‘Penyelidikan’ atau ‘Investigasi’ Kecelakaan adalah merupakan kewajiban Pengawas baik Teknis maupun Operasional yang keduanya bertanggung jawab kepada Kepala Teknik. (Bag. ketiga, pasal 12 dan 13).

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Investigasi diantaranya       :
  1. Karyawan/pekerja : segera melaporkan kepada atasan langsung (pengawas), waspada akan adanya bahaya lanjutan dari kejadian tersebut.
  2. Pengawas/Foreman : menghentikan kegiatan, mengisolasi lokasi, alat, korban.
  3. Pengawas/Foreman : melaporkan kepada atasannya (supervisor), pihak Plant (untuk investigasi masalah alat/peralatan).
  4. Melakukan Investigasi di TKP.(catat waktu kejadian, data pelaku/korban, unit yang terlibat, dsb.
  5. Supervisor : bila memungkinkan dan Investigasi di TKP telah selesai dilakukan, mengevakuasi alat/peralatan yang terlibat.
  6. Safety Officer : mendampingi tim Investigasi dan mengambil data-data tambahan bila dipandang perlu.
  7. Melakukan evakuasi korban ke klinik/puskesmas/RS terdekat.
  8. Mengambil Dokumentasi kejadian, pengukuran jarak, mengamankan barang bukti.
  9. Melakukan wawancara dengan saksi langsung, saksi tidak langsung, membuat Berita Acara dan melaporkan kepada Safety Dept. paling lambat 1X24 jam kerja.

Dari hal-hal tersebut diatas, terlihat bahwa Pelaksanaan Investigasi terhadap kecelakaan adalah menjadi tanggung jawab Pengawas baik pengawas operasional maupun Teknis (Peralatan/Plant).

Dalam hal ini Safety Dept. (Safety officer) adalah sebagai pendamping dari kegiatan Investigasi tersebut. Dan mengenai Metode Investigasi yang lebih lengkap akan segera dilakukan ‘Inhouse Training’ mengenai Investigasi Accident bagi para Pengawas dan Staff.

Investigasi Kecelakaan dilakukan untuk mencari Penyebab Kecelakaan tersebut dan untuk mengevaluasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, yang mungkin dapat terjadi lebih parah.

Penyebab Kecelakaan            :
  1. Penyebab Dasar :
    1. Faktor manusia : Kurang pengetahuan, buta warna, masalah pribadi, dsb.
    2. Faktor Pekerjaan : peralatan tidak memadai, perawatan kurang, kurang pengawasan.
  2. Penyebab Langsung :
    1. Tindakan Tidak Aman / Unsafe Action : mengoperasikan unit tanpa wewenang,tidak memakai APD, Membuat alat safety tidak berfungsi, dsb.
    2. Kondisi Tidak Aman / Unsafe Condision : Lantai kerja licin/bergelombang/berair, Kondisi debu, ruang gerak sempit, dsb.

Demikian sekilas mengenai Investigasi Kecelakaan. Laporkan setiap kejadian, Kecelakaan, atau kejadian hampir celaka (Accident, Incident, Near Miss) dan lakukan perbaikan secepatnya

LOGO & ICON

LOGO & ICON

Informasi Safety

Tetaplah bekerja dengan aman, seseorang yang Anda cintai telah menunggu Anda di rumah.

Informasi Health

Istirahat ketika Anda lelah. Menyegarkan dan memperbaharui diri, tubuh, pikiran, dan semangat Anda. Lalu kembali bekerja.

Informasi Enviro

Hanya ketika pohon terakhir telah mati dan sungai terakhir telah teracuni dan ikan terakhir telah tertangkap akan kita menyadari bahwa kita tidak bisa makan uang.

Arsip Bulanan