SELAMAT DATANG DI BLOG SHE PT. JHONLIN AGRO MANDIRI !!! SAYA PILIH SELAMAT !!!

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.03/MEN/1982


PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No: PER.03/MEN/1982

TENTANG
PELAYANAN KESEHATAN TENAGA KERJA.

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I

Menimbang  : bahwa dalam rangka melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta kemampuan fisik dari tenaga kerja, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Mengingat :  1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918).
2.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per. 02/Men/1980.
3.      Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kepts. 79/Men/1977.

M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMI- GRASI TENTANG PELAYANAN KESEHATAN KERJA.

Pasal 1 Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a.      Pelayanan Kesehatan adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan:
1.      Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja.
2.      Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
3.      Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja. 
4.      Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
b.      Tempat kerja adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1970.
c.      Pengurus adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.
d.      Pengusaha adalah sebagaimana yang dimaksud pada surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kepts 79/Men/1977.
e.      Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah dokter atau pegawai teknis yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2 Tugas pokok pelayanan Kesehatan Kerja meliputi:
a.      Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.
b.      Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
c.      Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.
d.      Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair.
e.      Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.
f.       Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
g.      Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
h.      Pendidikan Kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
i.        Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja.
j.        Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
k.      Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya.
l.        Memberikan laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja kepada pengurus.

Pasal 3
(1)   Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2)   Pengurus wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 4 (1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dapat:
a.      Diselenggarakan sendiri oleh pengurus.
b.      Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau Pelayanan Kesehatan lain.
c.      Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2) Direktur mengesahkan cara penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan keadaan.

Pasal 5
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yang disetujui oleh Direktur.

Pasal 6
(1)   Pengurus wajib memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2)   Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja, bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan.

Pasal 7
(1)   Pengurus wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Kerja kepada Direktur.
(2)   Tata cara bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.


Pasal 8
Dokter maupun tenaga kerja kesehatan wajib memberikan keterangan-keterangan tentang Pelaksanaan Kesehatan Kerja kepada Pegawai Pengawas Keselarnatan dan Kesehatan Kerja jika diperlukan.

Pasal 9
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan peraturan ini.

Pasal 10
(1)   Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 diancam hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.
(2)   Tindakan pidana tersebut pada ayat (1)  adalah pelanggaran.

Pasal 11
Hal-hal yang dianggap perlu untuk melaksanakan peraturan ini akan diatur oleh Direktur.

Pasal 12 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                 

Ditetapkan  di Jakarta
Pada tanggal 23 April 1982
MENTERI
 TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
 ttd.

HARUN ZAIN

                                                                                     



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1973


PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1973

T E N T A N G
PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN
 DAN PENGGUNAAN PESTISIDA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: a. bahwa     dalam   rangka   usaha   meningkatkan    produksi   pertanian,

pestisida mempunyai peranan yang sangat penting;
b.      bahwa untuk melindungi keselamatan manusia, sumber-sumber kekayaan perairan, fauna dan flora alami serta untuk menghindari kontaminasi lingkungan, dipandang perlu segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida;
c.      bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum, perlu dikeluarkan peraturan Pemerintah tentang Pengawasan atas Peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.      Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya (Stbl. 1949-377);
3.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 3) tentang pernyataan berlakunya Undang-undang Kecelakaan 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia;
4.      Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068) tentang Pokok-pokok Kesehatan;
5.      Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 14) tentang Perdagangan;
6.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 48) tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum;  
7.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824) tentang ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; 
8.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918) tentang Keselamatan Kerja.

M E M U T U S K A N
Menetapkan   :     PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN PESTISIDA.


Pasal  1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:
Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian;
Memberantas rerumputan;
Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk; hewan piaraan dan ternak;
Memberantas atau mencegah binatang-binatang atau jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan;
Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.
b.      Peredaran adalah ekspor impor dan jual beli pestisida di dalam negeri termasuk pengangkutannya.
c.      Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau di dalam ruang yang digunakan oleh importir, padagang atau diusaha-usaha pertanian. 
d.      Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat dengan maksud seperti disebut dalam sub a pasal ini.
e.      Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran dan ijin pestisida.

Pasal  2
(1)        Setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan pestisida yang tidak didaftar dan atau memperoleh ijin Menteri Pertanian.
(2)        Prosedur permohonan pendaftaran dan ijin diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
(3)        Peredaran dan penyimpanan pestisida diatur oleh Menteri Perdagangan atas  usul Menteri Pertanian.

Pasal  3
(1)        Ijin yang dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diberikan sebagai ijin tetap, ijin sementara  atau ijin percobaan.
(2)        Ijin sementara dan ijin  percobaan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)        Ijin tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan ketentuan bahwa ijin tersebut dalam jangka waktu itu dapat ditinjau kembali atau dicabut apabila dianggap perlu karena pengaruh samping yang tidak diinginkan.
(4)        Peninjauan kembali atau pencabutan ijin tetap, ijin sementara atau ijin percobaan dilakukan oleh Menteri Pertanian.

Pasal  4
(1)        Ijin diberikan apabila pestisida itu dianggap efektif, aman dan memenuhi syaratsyarat teknis lain serta digunakan sesuai dengan petunjuk yang tercantum pada label.
(2)        Syarat-syarat teknis dan pemberian label diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

Pasal  5
(1)        Untuk keperluan pendaftaran dan pemberian ijin, pemohon dikenakan biaya yang besar ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2)        Biaya untuk keperluan pendaftaran dan pemberian ijin tersebut pada ayat (1) pasal ini, wajib disetorkan kepada Kantor Bendahara Negara. 
Pasal  6
Setiap orang atau badan hukum dilarang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida yang telah memperoleh ijin menyimpang dari petunjuk-petunjuk yang ditentukan pada pemberian ijin.

Pasal  7
Setiap orang atau badan hukum dilarang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida wajib memberikan kesempatan dan ijin, kepada setiap pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian yang diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan tentang konstruksi ruang penyimpanan, cara penyimpanan, keselamatan dan kesehatan kerja, pembukuan pengeluaran, mutu label, pembungkus dan residu.

Pasal  8
Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, 6, 7 dan 9 Peraturan Pemerintah ini diancam dengan ukuran berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962.

Pasal  9
Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menyimpan pestisida pada saat peraturan Pemerintah ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan  Pemerintah ini didalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
 
Pasal  10
Hal-hal yang secara langsung maupun tidak langsung menyangkut keselamatan dan kesehatan manusia diatur oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan bidang dan wewenang masing-masing.

Pasal  11
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan.
Pasal  12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan  di Jakarta
Pada tanggal 17 Maret 1973
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
 ttd.

SOEHARTO

                                                                  


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Maret 1973
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
 ttd.

SUDHARMONO SH.





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1973 NOMOR 12 

LOGO & ICON

LOGO & ICON

Informasi Safety

Tetaplah bekerja dengan aman, seseorang yang Anda cintai telah menunggu Anda di rumah.

Informasi Health

Istirahat ketika Anda lelah. Menyegarkan dan memperbaharui diri, tubuh, pikiran, dan semangat Anda. Lalu kembali bekerja.

Informasi Enviro

Hanya ketika pohon terakhir telah mati dan sungai terakhir telah teracuni dan ikan terakhir telah tertangkap akan kita menyadari bahwa kita tidak bisa makan uang.

Arsip Bulanan