SELAMAT DATANG DI BLOG SHE PT. JHONLIN AGRO MANDIRI !!! SAYA PILIH SELAMAT !!!
Home » » PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.03/MEN/1982

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.03/MEN/1982


PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No: PER.03/MEN/1982

TENTANG
PELAYANAN KESEHATAN TENAGA KERJA.

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I

Menimbang  : bahwa dalam rangka melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta kemampuan fisik dari tenaga kerja, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Mengingat :  1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918).
2.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per. 02/Men/1980.
3.      Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kepts. 79/Men/1977.

M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMI- GRASI TENTANG PELAYANAN KESEHATAN KERJA.

Pasal 1 Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a.      Pelayanan Kesehatan adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan:
1.      Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja.
2.      Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
3.      Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja. 
4.      Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
b.      Tempat kerja adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1970.
c.      Pengurus adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.
d.      Pengusaha adalah sebagaimana yang dimaksud pada surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kepts 79/Men/1977.
e.      Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah dokter atau pegawai teknis yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2 Tugas pokok pelayanan Kesehatan Kerja meliputi:
a.      Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.
b.      Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
c.      Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.
d.      Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair.
e.      Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.
f.       Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
g.      Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
h.      Pendidikan Kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
i.        Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja.
j.        Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
k.      Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya.
l.        Memberikan laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja kepada pengurus.

Pasal 3
(1)   Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2)   Pengurus wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 4 (1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dapat:
a.      Diselenggarakan sendiri oleh pengurus.
b.      Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau Pelayanan Kesehatan lain.
c.      Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2) Direktur mengesahkan cara penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan keadaan.

Pasal 5
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yang disetujui oleh Direktur.

Pasal 6
(1)   Pengurus wajib memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2)   Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja, bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan.

Pasal 7
(1)   Pengurus wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Kerja kepada Direktur.
(2)   Tata cara bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.


Pasal 8
Dokter maupun tenaga kerja kesehatan wajib memberikan keterangan-keterangan tentang Pelaksanaan Kesehatan Kerja kepada Pegawai Pengawas Keselarnatan dan Kesehatan Kerja jika diperlukan.

Pasal 9
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan peraturan ini.

Pasal 10
(1)   Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 diancam hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.
(2)   Tindakan pidana tersebut pada ayat (1)  adalah pelanggaran.

Pasal 11
Hal-hal yang dianggap perlu untuk melaksanakan peraturan ini akan diatur oleh Direktur.

Pasal 12 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                 

Ditetapkan  di Jakarta
Pada tanggal 23 April 1982
MENTERI
 TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
 ttd.

HARUN ZAIN

                                                                                     



LOGO & ICON

LOGO & ICON

Informasi Safety

Tetaplah bekerja dengan aman, seseorang yang Anda cintai telah menunggu Anda di rumah.

Informasi Health

Istirahat ketika Anda lelah. Menyegarkan dan memperbaharui diri, tubuh, pikiran, dan semangat Anda. Lalu kembali bekerja.

Informasi Enviro

Hanya ketika pohon terakhir telah mati dan sungai terakhir telah teracuni dan ikan terakhir telah tertangkap akan kita menyadari bahwa kita tidak bisa makan uang.

Arsip Bulanan