Berkaitan
dengan perlindungan karyawan dari resiko bahaya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja maka ada beberapa hal yang menjadi hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai
dengan Undang – undang no
1 tahun 1970 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hak dan Kewajiban tersebut
adalah sebagai berikut :
Salinan Undang
Undang No. 1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja.
BAB VIII
KEWAJIBAN &
HAK TENAGA KERJA
Pasal
12
Dengan peraturan
perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a. Memberikan
keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli
keselamatan kerja,
b. Memakai alat-alat
pelindung diri yang diwajibkan,
c. Memenuhi dan
mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan,
d. Meminta kepada
pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan,
e. Menyatakan
keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat kesehatan dan keselamatan kerja
serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam
hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang
masih dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal
13
Barang siapa akan memasuki sesuatu
tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai
alat-alat pelindung diri yang diwajibkan.
Yang menjadi
pertanyaan kita saat ini adalah sudahkah hak dan kewajiban tersebut kita
laksanakan di tempat kerja kita….??? Sehingga keselamatan dan kesehatan kerja
yang kita harapkan akan benar – benar menjadi sebuah kenyataan tidak hanya
sekedar slogan namun tidak pernah terlaksana, angka kecelakaan masih tinggi dan
kerugian yang dialami karyawan dan perusahaan masih terjadi.
Salam safety…!