Penyalaan atau pengoperasian secara tidak sengaja terhadap alat dan peralatan yang rusak atau dalam proses perbaikan dan perawatan harus dicegah atau dihindari sebab penyalaan atau pengoperasian secara tidak sengaja terhadap peralatan yang rusak tentu akan menambah kerusakan pada alat tersebut atau akan dapat mengakibatkan kecelakaan jika suatu alat atau peralatan rusak sedang dalam proses perbaikan atau perawatan, kecelakaan dapat terjadi terhadap mekanik yang sedang memperbaikinya ataupun terhadap orang yang mengoperasikan peralatan yang masih rusak tersebut.
Sehingga untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi
Sistem Management K3 PT Jhonlin Baratama
memiliki prosedur yang mengatur hal tersebut yaitu Prosdur No :
03/OHS-PR/04 tentang SISTEM DAN PENGGUNAAN LOCK OUT – TAG OUT. Dalam prosedur
tersebut diatur hal – hal sebagai berikut :
1. Setiap Alat dan Peralatan yang
mengalami kerusakan dan atau dalam proses perbaikan dan perawatan wajib dipasangi
dengan Label Tanda Bahaya dan Lock Out.
2. Lock Out harus dilakukan terhadap
sumber Energi yang apabila diberi energi bisa membahayakan nyawa atau
keselamatan seorang pekerja yang bekerja pada unit tersebut.
3. Lock Out harus dipasangkan pada setiap
alat isolasi utama dari benda, bangunan atau peralatan yang ditandai.
4. Setiap karyawan / mekanik yang bekerja
pada suatu alat / peralatan yang sedang dalam proses perawatan atau perbaikan
wajib memasang Personal Danger Tag.
5. Mekanik yang bekerja pada suatu alat dan
berpindah tempat kerja harus mencopot Personal Danger Tag yang ia miliki dan
memindahkannya pada tempat kerja yang baru.
6. Tidak seorang pun boleh melepaskan
Personal Danger Tag ( Label Tanda Bahaya ) dan Lock Out milik orang lain
kecuali karyawan yang memilikinya, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan
dikenakan Tindakan disiplin Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) secara langsung
tanpa pesangon.
7. Dalam keadaan darurat dan Pemilik Lock
Out / Personal Danger Tag tidak berada di tempat maka Supervisor atau atasan
langsung dapat melepaskan Lock Out dan Personal Danger Tag Atas persetujuan
Project Manager setelah memastikan bahwa tidak ada lagi karyawan yang bekerja
pada alat tersebut.
8. Tidak satu orangpun dijinkan
mengoperasikan suatu alat atau peralatan yang terpasang Label Tanda Bahaya,
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diberikan tindakan disiplin /
sangsi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (
PHK ) secara langsung tanpa pesangon.