(Kepka Bapedal No.01 thn 1995 ttg Tata Cara dan Persyaratan
Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3)
Ketentuan dalam bagian ini berlaku bagi penghasil limbah B3 yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara yang dilakukan di dalam lokasi pabrik/fasilitas.
Tata cara Penyimpanan limbah B3
a. Penyimpanan kemasan limbah B3
1). Penyimpanan kemasan harus dibuat dengan sistem blok. Setiap blok terdiri atas 2 (dua) x 2 (dua) kemasan, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan sehingga jika terdapat kerusakan kecelakaan dapat segera ditangani.
2). Lebar gang antar blok harus memenuhi persyaratan peruntukkannya. Lebar gang untuk lalu¬lintas manusia minimal 60 cm dan lebar gang untuk lalu-lintas kendaraan pengangkut (forklift)
3). Penumpukan kemasan limbah B3 harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Jika kemasan berupa drum logam (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum adalah 3 (tiga) lapis dengan tiap lapis dialasi palet (setiap palet mengalasi 4 drum). Jika tumpukan lebih dari 3 (tiga) lapis atau kemasan terbuat dari plastik, maka harus dipergunakan rak. disesuaikan dengan kelayakan peng
4). Jarak tumpukan kemasan tertinggi dan jarak blok kemasan terluar terhadap atap dan dinding bangunan penyimpanan tidak boleh kurang dari 1 (satu) meter.operasiannya .
5). Kemasan-kemasan berisi limbah B3 yang tidak saling cocok harus disimpan secara terpisah, tidak dalam satu blok, dan tidak dalam bagian penyimpanan yang sama. Penempatan kemasan harus dengan syarat bahwa tidak ada kemungkinan bagi limbah-limbah yang tersebut jika terguling/tumpah akan tercampur/masuk kedalam bak penampungan bagian penyimpanan lain.
b. Penempatan tangki
Penyimpanan limbah cair dalam jumlah besar disarankan menggunakan tangki (gambar 4) dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Disekitar tangki harus dibuat tanggul dengan dilengkapi saluran pembuangan yang menuju bak penampung.
2). Bak penampung harus kedap air dan mampu menampung cairan minimal 110 % dari kapasitas maksimum volume tangki.
3). Tangki harus diatur sedemikian rupa sehingga bila terguling akan terjadi di daerah tanggul dan tidak akan menimpa tangki lain.
4). Tangki harus terlindung dari penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara langsung.
Persyaratan Bangunan Penyimpanan limbah B3 a. Persyaratan bangunan penyimpan kemasan limbah B3.
1) Bangunan tempat penyimpanan kemasan limbah B3 harus:
a). memiliki rancang bangun dan luas ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan/akan disimpan;
b). terlindung dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung;
c). dibuat tanpa plafon dan memiliki sistem ventilasi udara yang memadai untuk mencegah terjadinya akumulasi gas di dalam ruang penyimpanan, serta memasang kasa atau bahan lain untuk mencegah masuknya burung atau binatang kecil lainnya ke dalam ruang penyimpanan;
d). memiliki sistem penerangan (lampu/cahaya matahari) yang memadai untuk operasional penggudangan atau inspeksi rutin. Jika menggunakan lampu, maka lampu penerangan harus dipasang minimal 1 meter di atas kemasan dengan sakelar (stop contact) harus terpasang di sisi luar bangunan.
e). dilengkapi dengan sistem penangkal petir.
f). pada bagian luar tempat penyimpanan diberi penandaan (simbol) sesuai dengan tata cara yang berlaku
2). Lantai bangunan penyimpanan harus kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak. Lantai bagian dalam dibuat melandai turun kearah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1 % pada bagian luar bangunan, kemiringan lantai diatur sedemikian rupa sehingga air hujan dapat mengalir kearah menjauhi bangunan penyimpanan.
3). Tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan lebih dari 1 (satu) karakteristik limbah B3, maka ruang penyimpanan:
a). harus dirancang terdiri dari beberapa bagian penyimpanan, dengan ketentuan bahwa setiap bagian penyimpanan hanya diperuntukkan menyimpan satu karakteristik limbah B3, atau limbah-limbah B3 yang saling cocok .
b). antara bagian penyimpanan satu dengan lainnya harus dibuat tanggul atau tembok, pemisah untuk menghindarkan tercampurnya atau masuknya tumpahan limbah B3 ke bagian penyimpanan lainnya.
c). setiap bagian penyimpanan masing-masing harus mempunyai bak penampung tumpahan limbah dengan kapasitas yang memadai.
d). sistem dan ukuran saluran yang ada harus dibuat sebanding dengan kapasitas maksinium limbah B3 yang tersimpan sehingga cairan yang masuk ke dalamnya dapat mengalir dengan lancar ke tempat penampungan yang telah disediakan
4). Sarana lain yang harus tersedia adalah :
a) Peralatan dan sistem pemadam kebakaran
b) Pagar pengamanan;
c) Pembangkit listrik cadangan;
d) Fasilitas pertolongan pertama;
e) Peralatan komunikasi
f) Gudang tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan;
g) Pintudarurat
h) Alarm
b. Persyaratan Khusus Bangunan Penyimpanan Limbah B3
1) Persyaratan bangunan penyimpanan limbah B3 mudah terbakar a) Jika bangunan berdampingan dengan gudang lain maka harus dibuat tembok pemisah tahan api, berupa :
a. tembok beton bertulang, tebal minimum 15 cm; atau
b. tembok bata merah, tebal minimum 23 sm; atau
c. blok-blok (tidak berongga) tak bertulang, tebal minimum 30 cm.
b) Pintu darurat dibuat tidak pada tembok tahan api pada butir a.
c) Jika bangunan dibuat terpisah dengan bangunan lain, maka jarak minimum dengan bangunan laian adalah 20 meter.
d) Untuk kestabilan struktur tembok penahan api dianjurkan agar digunakan tiang-tiang betron bertulang yang tidak ditembusi oleh kabel listrik.
e) Struktur pendukung atap terdiri dari bahan yang tidak mudah menyala. Konstruksi atap dibuat ringan, dan mudah hancur bila ada kebakaran, sehingga asap dan panas akan mudah keluar.
f) Penerangan, jika menggunakan lampu, harus menggunakan instalsi yang tidak menyebabkan ledakan/percikan listrik (explotion proof).
g) Faktor-faktor lain yang harus dipenuhi :
sistem pendeteksi dan pemadam kebakaran;
persediaan air untuk pemadam api;
hidran pemadam api dan perlindungan terhadap hidran.
2). Rancang bangun untuk limbah B3 mudah meledak.
Konstruksi bangunan baik lantai, dinding maupun atap harus dibuat tahan ledakan dan kedap air. Konstruksi lantai dan dinding dibuat lebih kuat dari konstruksi atap, sehingga bila terjadi PSledakan sangat kuat akan mengarah ke atas (tidak samping)
Suhu dalam ruangan harus dapat dikendalikan tetap dalam kondisi normal. Desain bangunan sedemikian rupa sehingga cahaya matahari tidak langsung masuk ke ruang gudang
3). Rancang bangun khusus untuk penyimpan limbah B3 reaktif, korosif dan beracun
Konstruksi dinding harus dibuat mudah dilepas, guna memudahkan pengamanan limbah B3 dalam keadaan darurat.
Konstruksi atap, dinding dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api.
Ketentuan dalam bagian ini berlaku bagi penghasil limbah B3 yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara yang dilakukan di dalam lokasi pabrik/fasilitas.
Tata cara Penyimpanan limbah B3
a. Penyimpanan kemasan limbah B3
1). Penyimpanan kemasan harus dibuat dengan sistem blok. Setiap blok terdiri atas 2 (dua) x 2 (dua) kemasan, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan sehingga jika terdapat kerusakan kecelakaan dapat segera ditangani.
2). Lebar gang antar blok harus memenuhi persyaratan peruntukkannya. Lebar gang untuk lalu¬lintas manusia minimal 60 cm dan lebar gang untuk lalu-lintas kendaraan pengangkut (forklift)
3). Penumpukan kemasan limbah B3 harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Jika kemasan berupa drum logam (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum adalah 3 (tiga) lapis dengan tiap lapis dialasi palet (setiap palet mengalasi 4 drum). Jika tumpukan lebih dari 3 (tiga) lapis atau kemasan terbuat dari plastik, maka harus dipergunakan rak. disesuaikan dengan kelayakan peng
4). Jarak tumpukan kemasan tertinggi dan jarak blok kemasan terluar terhadap atap dan dinding bangunan penyimpanan tidak boleh kurang dari 1 (satu) meter.operasiannya .
5). Kemasan-kemasan berisi limbah B3 yang tidak saling cocok harus disimpan secara terpisah, tidak dalam satu blok, dan tidak dalam bagian penyimpanan yang sama. Penempatan kemasan harus dengan syarat bahwa tidak ada kemungkinan bagi limbah-limbah yang tersebut jika terguling/tumpah akan tercampur/masuk kedalam bak penampungan bagian penyimpanan lain.
b. Penempatan tangki
Penyimpanan limbah cair dalam jumlah besar disarankan menggunakan tangki (gambar 4) dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Disekitar tangki harus dibuat tanggul dengan dilengkapi saluran pembuangan yang menuju bak penampung.
2). Bak penampung harus kedap air dan mampu menampung cairan minimal 110 % dari kapasitas maksimum volume tangki.
3). Tangki harus diatur sedemikian rupa sehingga bila terguling akan terjadi di daerah tanggul dan tidak akan menimpa tangki lain.
4). Tangki harus terlindung dari penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara langsung.
Persyaratan Bangunan Penyimpanan limbah B3 a. Persyaratan bangunan penyimpan kemasan limbah B3.
1) Bangunan tempat penyimpanan kemasan limbah B3 harus:
a). memiliki rancang bangun dan luas ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan/akan disimpan;
b). terlindung dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung;
c). dibuat tanpa plafon dan memiliki sistem ventilasi udara yang memadai untuk mencegah terjadinya akumulasi gas di dalam ruang penyimpanan, serta memasang kasa atau bahan lain untuk mencegah masuknya burung atau binatang kecil lainnya ke dalam ruang penyimpanan;
d). memiliki sistem penerangan (lampu/cahaya matahari) yang memadai untuk operasional penggudangan atau inspeksi rutin. Jika menggunakan lampu, maka lampu penerangan harus dipasang minimal 1 meter di atas kemasan dengan sakelar (stop contact) harus terpasang di sisi luar bangunan.
e). dilengkapi dengan sistem penangkal petir.
f). pada bagian luar tempat penyimpanan diberi penandaan (simbol) sesuai dengan tata cara yang berlaku
2). Lantai bangunan penyimpanan harus kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak. Lantai bagian dalam dibuat melandai turun kearah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1 % pada bagian luar bangunan, kemiringan lantai diatur sedemikian rupa sehingga air hujan dapat mengalir kearah menjauhi bangunan penyimpanan.
3). Tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan lebih dari 1 (satu) karakteristik limbah B3, maka ruang penyimpanan:
a). harus dirancang terdiri dari beberapa bagian penyimpanan, dengan ketentuan bahwa setiap bagian penyimpanan hanya diperuntukkan menyimpan satu karakteristik limbah B3, atau limbah-limbah B3 yang saling cocok .
b). antara bagian penyimpanan satu dengan lainnya harus dibuat tanggul atau tembok, pemisah untuk menghindarkan tercampurnya atau masuknya tumpahan limbah B3 ke bagian penyimpanan lainnya.
c). setiap bagian penyimpanan masing-masing harus mempunyai bak penampung tumpahan limbah dengan kapasitas yang memadai.
d). sistem dan ukuran saluran yang ada harus dibuat sebanding dengan kapasitas maksinium limbah B3 yang tersimpan sehingga cairan yang masuk ke dalamnya dapat mengalir dengan lancar ke tempat penampungan yang telah disediakan
4). Sarana lain yang harus tersedia adalah :
a) Peralatan dan sistem pemadam kebakaran
b) Pagar pengamanan;
c) Pembangkit listrik cadangan;
d) Fasilitas pertolongan pertama;
e) Peralatan komunikasi
f) Gudang tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan;
g) Pintudarurat
h) Alarm
b. Persyaratan Khusus Bangunan Penyimpanan Limbah B3
1) Persyaratan bangunan penyimpanan limbah B3 mudah terbakar a) Jika bangunan berdampingan dengan gudang lain maka harus dibuat tembok pemisah tahan api, berupa :
a. tembok beton bertulang, tebal minimum 15 cm; atau
b. tembok bata merah, tebal minimum 23 sm; atau
c. blok-blok (tidak berongga) tak bertulang, tebal minimum 30 cm.
b) Pintu darurat dibuat tidak pada tembok tahan api pada butir a.
c) Jika bangunan dibuat terpisah dengan bangunan lain, maka jarak minimum dengan bangunan laian adalah 20 meter.
d) Untuk kestabilan struktur tembok penahan api dianjurkan agar digunakan tiang-tiang betron bertulang yang tidak ditembusi oleh kabel listrik.
e) Struktur pendukung atap terdiri dari bahan yang tidak mudah menyala. Konstruksi atap dibuat ringan, dan mudah hancur bila ada kebakaran, sehingga asap dan panas akan mudah keluar.
f) Penerangan, jika menggunakan lampu, harus menggunakan instalsi yang tidak menyebabkan ledakan/percikan listrik (explotion proof).
g) Faktor-faktor lain yang harus dipenuhi :
sistem pendeteksi dan pemadam kebakaran;
persediaan air untuk pemadam api;
hidran pemadam api dan perlindungan terhadap hidran.
2). Rancang bangun untuk limbah B3 mudah meledak.
Konstruksi bangunan baik lantai, dinding maupun atap harus dibuat tahan ledakan dan kedap air. Konstruksi lantai dan dinding dibuat lebih kuat dari konstruksi atap, sehingga bila terjadi PSledakan sangat kuat akan mengarah ke atas (tidak samping)
Suhu dalam ruangan harus dapat dikendalikan tetap dalam kondisi normal. Desain bangunan sedemikian rupa sehingga cahaya matahari tidak langsung masuk ke ruang gudang
3). Rancang bangun khusus untuk penyimpan limbah B3 reaktif, korosif dan beracun
Konstruksi dinding harus dibuat mudah dilepas, guna memudahkan pengamanan limbah B3 dalam keadaan darurat.
Konstruksi atap, dinding dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api.