Penebangan liar atau
illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu
yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. lebih dari
setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah
daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa
negara-negara Balkan. Dampak penebangan liar mengakibatkan kehancuran sumber
daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan
kehilangan kayu dalam jumlah yang sangat banyak, munculnya bencana banjir dan
tanah longsor juga merupakan dampak dari penebangan liar yang tidak
mengindahkan kelestarian lingkungan.
Saat ini, hanya kurang
dari setengah Indonesia yang memiliki hutan, yang menunjukkan tingkat penurunan
luas hutan di Indonesia sejak tahun 1990. Diantara tahun 1990 dan tahun 2005,
negara Indonesia telah kehilangan lebih dari 28 juta hektar hutan, termasuk
21,7 persen hutan perawan. Penurunan hutan-hutan primer yang kaya secara
biologi ini adalah yang kedua di bawah Brazil pada masa itu, dan sejak akhir
1990an, penggusuran hutan primer makin meningkat hingga 26 persen. Kini,
hutan-hutan Indonesia adalah beberapa hutan yang paling terancam di muka bumi.
Hutan di Indonesia
sangat berperan penting dalam kelangsungan hidup satwa dan puspa yang ada di
dalamnya. Selain itu, keberadaan hutan di Indoneisa ini juga berfunsgi
untuk melestarikan beraneka ragam potensi satwa dan puspa di Indoensia.
Penebangan liar di
indonesia sering sekali terjadi karena kurangnya perhatian masyarakat maupun
pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan. Maka ini menyebabkan kebanyakkan
manusia melakukan kegiatan penebangan liar yang tidak ada habisnya tanpa
melakukan reboisasi atau melakukan kegiatan menanam kembali habis melakukan
penebangan pohon. Banyak dampak-dampak negatif dari kegiatan tersebut seperti
terjadinya tanah longsor, karena tidak ada akar yang dapat menahan tanah, banjir,
global warming atau pemanasan global.
Karena kegitan
kegiatan penebangan liar yang sering terjadi di Indonesia sering terjadi, maka
muncunlah dampak dampak negatif dari kegiatan tersebut, seperti:
1. Munculnya sikap
kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana
masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah
serta antara baik dan buruk. Hal tersebut disebabkan telah lamanya hukum tidak
ditegakkan ataupun kalau ditegakkan, sering hanya menyentuh sasaran yang salah.
Perubahan nilai ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk dikembalikan tanpa
pengorbanan yang besar.
2. Hilangnya sejumlah
tertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada
rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan,
erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati
3. Kerusakan habitat
dan terfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk
fauna langka.
4. Kurangnya pohon
yang menghasilkan oksigen untuk bernapas.
5. Kerusakaan sumber
daya alam yang berasal dari hutan, karena kelalaian masyarakat dalam
bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan.
Adapun cara-cara yang
dapat kita lakukan untuk menaggulangi penebangan hutan secara liar, Seperti:
1. Perlu adanya
bimbingan atau penyuluhan kepada masyarakat atau penduduk setempat tentang
betapa pentingnya keberadaan hutan bagi kehidupan semua makhluk hidup. Karena
kebanyakkan penduduk lokal biasanya bergantung pada penebangan hutan di hutan
sekitar mereka, biasanya kayu yang mereka tebang digunakan untuk kayu bakar dan
bahan bangunan. Walaupun pada masa lalu kegiatan tersebut tidak terlalu
merugikan hutan atau merusak hutan, tetapi sekarang itu sudah tidak berlaku lagi,
dikarenakan jumlah populasi manusia sangat meningkat dan menyebabkan
peningkatan jumlah orang yang melakukan penebangan pohon di hutan sangat sering
terjadi. Sebagai contohnya beberapa wilayah di hutan hutan di sekitar tempat
pengungsian di Afrika benar benar telah kehilangan seluruh pohonnya.
2. Sebaiknya
masyarakat sekitar perlu diberikan arahan dalam kegiatan penebangan pohon, di
antaranya membuat larangan untuk menebang pohon, dan diharuskan setiap
masyarakat yang menebang satu pohon, harus mengganti setiap satu pohon yang
mereka tebang dengan menanam kembali pohon tersebut. Apabila kegiatan ini
berhasil dilakukan secara tanggung jawab, maka tidak akan ada lagi terjadi
penggundulan hutan.
3. Melakukan
perbaikkan terhadap sistem hukum yang mengatur tentang pengolalaan hutan menuju
sistem hukum yang didasari oleh prinsip prinsip keterpaduan, pengakuan hak hak
asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pendekatan
neo-humanisme.]
4. Perlu adanya suatu
program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian hutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian
pihak puhak yang berkepentingan dalam kegiatan pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian lingkungan hidup. Seperti melakukan kegiatan pelatihan pengendalian
kerusakkan hutan bagi masyarakat dan pelatihan lingkungan hidup untuk membuat
masyarakat sadar akan lingkungannya.
5. Perlunya dibentuk
suatu kelompok peduli hutan dalam masyarakat yang bertugas untuk memantau
keadaan hutan disekitarnya dan melalukan pelestarian hutan, dan menyebarkan
atau mengajarkan ilmu ilmu yang telah diperoleh dari berbagai pelatihan
kehutanan kepada masyarakat disekitar, sehingga nantinya akan ada rasa saling
memiliki dengan adanya keberadaan hutan tersebut.
6. Melakukan program
reboisasi secara rutin dan pemantauan tiap bulannya dengan dikoordinasi
oleh tokoh-tokoh masyarkat setempat. Dengan adanya pemantauan tersebut, maka
hasil kerja keras dari kegiatan reboisasi yang telah dilakukan akan tetap
terpantau secara rutin mengenai perkembanganya depannya.
7. Perlu adanya
pelatihan keterampilan kerja di masyarakat secara gratis dan rutin dari
pihak-pihak yang terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja,dll, sehinnga masyarakat
tidak hanya bergantung pada hasil hutan saja, tetapi dapat mengembangkan
keterampilan-keterampilan dimilkinya.
8. Membatasi jumlah
penebangan pohon yang sering terjadi agar kegiatan penebangan pohon liar tidak
terjadi lagi.
9. Perlu adanya
kesadaran dari manusianya sendiri terhadap apa yang telah mereka lakukan dan
dampak dampak yang mereka sebabkan.
Dengan itu perlunya
menjaga hutan agar hutan tidak hilang dari bumi dan lingkungan semakin indah
oleh kehijauan alam yang kalian lindungi. Maka kalian bisa terbebas dari
penyakit dan mendapatkan udara segar setiap harinya.